MUTASI SISWA MASUK DAN KELUAR SISWA
MIN 4 JAKARTA
MUTASI SISWA MASUK DAN KELUAR SISWA MIN 4 JAKARTA || Baru
| No |
Persyaratan |
|
| 1 |
Cheklist Persyaratan |
Download |
| 2 |
Surat Pernyataan Orang tua |
Download |
| 3 |
Hubungi kami lewat Chat untuk mendapatkan Surat Rekomendasi |
 |
| No |
Mekanisme Pelayanan |
| 1 |
Menerima dan memeriksa berkas secara administrasi
- Surat Permohonan dari orang tua
- Surat Keterangan Formasi kelas dan kesediaan menerima dari Madrasah/Sekolah tujuan
|
| 2 |
Madrasah juga melampirkan Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN) Nomor lnduk Siswa Madrasah (NISM) Jika telah di update.
|
| 3 |
Kesamaan Status Akreditasi sekolah/madrasah atau berdasarkan persetujuan madrasah/sekolah penerima.
|
| 4 |
masukan siswa masuk ke emis Madrasah atau mengeluarkan siswa dari emis Madrasah bagi siswa yang keluar
|
| 5 |
Madrasah akan mengeluarkan Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah mengetahui Pengawas.
|
| 6 |
Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan Setempat.
|
| 7 |
Menghubungi Tata Usaha MIN 4 Jakarta WhatsApp/telpon.
|
| Durasi: 4 Hari |
| No |
Dasar Hukum Pelayanan |
| 1 |
Sesuai dengan peraturan bersama antara Menteri pendidikan Nasionar dan Menteri Agama nomor : 04/VI/PB/2011 dan Nomor : MA/111/2011 pada pasar 14 dinyatakan bahwa :
- (1).Perpindahan peserta didik baru antar sekorah/antar madrasah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota satu provinsi, atau antar provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekorah/madrasah asal dan kepala sekorah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor kementerian agama/kantor wirayah kementerian agama sesuai kewenangannya.
-
(2) Perpindahan peserta didik baru dari sekorah/madrasah lndonesia di luar negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekorah/madrasah asal dan kepala sekorah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepara dinas kabupaten/kota/ provinsi/kantor kementerian agama/kantor wirayah kementerian agama sesuai dengan kewenangannya. (khusus di madrasah mendapat persetujuan Direktur Jenderar Pendidikan lstam)
- (3) Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke satuan pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal
Pendidikan Menengah atau Direktur Jenderal Pendidikan Agama lslam sesuai dengan kewenangannya.
|